LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 136
PENJELASAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2001
TENTANG
MINYAK DAN GAS BUMI
UMUM
Undang-Undang
Dasar 1945 Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) menegaskan bahwa cabang-cabang produksi
yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai
oleh negara. Demikian pula bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Mengingat Minyak dan Gas Bumi merupakan
sumber daya alam strategis takterbarukan yang dikuasai negara dan merupakan komoditas
vital yang memegang peranan penting dalam penyediaan bahan baku industri,
pemenuhan kebutuhan energi di dalam negeri, dan penghasil devisa negara yang
penting, maka pengelolaannya perlu dilakukan seoptimal mungkin agar dapat dimanfaatkan
bagi sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Dalam
rangka memenuhi ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut, setelah empat dasawarsa
sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 tentang Pertambangan
Minyak dan Gas Bumi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan
Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara, dalam pelaksanaannya ditemukan berbagai
kendala karena substansi materi kedua Undang-undang tersebut sudah tidak sesuai
lagi dengan perkembangan sekarang maupun kebutuhan masa depan.
Dalam
menghadapi kebutuhan dan tantangan global pada masa yang akan datang, kegiatan usaha
Minyak dan Gas Bumi dituntut untuk lebih mampu mendukung kesinambungan pembangunan
nasional dalam rangka peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Berdasarkan
hal-hal tersebut di atas perlu disusun suatu Undang-undang tentang Minyak dan
Gas Bumi untuk memberikan landasan hukum bagi langkah-langkah pembaruan dan
penataan kembali kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
Penyusunan
Undang-undang ini bertujuan sebagai berikut:
1.
terlaksana dan terkendalinya Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam dan
sumber daya pembangunan yang bersifat strategis dan vital;
2.
mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan nasional untuk lebih mampu bersaing;
3.
meningkatnya pendapatan negara dan memberikan kontribusi yang sebesar-besarnya
bagi perekonomian nasional, mengembangkan dan memperkuat industri dan
perdagangan Indonesia;
4.
menciptakan lapangan kerja, memperbaiki lingkungan, meningkatnya kesejahteraan
dan kemakmuran rakyat.
Undang-undang
ini memuat substansi pokok mengenai ketentuan bahwa Minyak dan Gas Bumi sebagai
sumber daya alam strategis yang terkandung di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia
merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara, dan penyelenggaraannya dilakukan
oleh Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan pada Kegiatan Usaha Hulu.
Sedangkan
pada Kegiatan Usaha Hilir dilaksanakan setelah mendapat Izin Usaha dari
Pemerintah. Agar fungsi Pemerintah sebagai pengatur, pembina dan pengawas dapat
berjalan lebih efisien maka pada Kegiatan Usaha Hulu dibentuk Badan Pelaksana,
sedangkan pada Kegiatan Usaha Hilir dibentuk Badan Pengatur.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup
jelas
Pasal 2
Cukup
jelas
Pasal 3
Cukup
jelas
Pasal 4
Ayat
(1)
Berdasarkan
jiwa Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, Minyak dan Gas Bumi sebagai
sumber daya alam strategis yang terkandung di dalam bumi Wilayah Hukum Pertambangan
Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai negara.
Penguasaan
oleh negara sebagaimana dimaksud di atas adalah agar kekayaan nasional tersebut
dimanfaatkan bagi sebesar-besar kemakmuran seluruh rakyat Indonesia. Dengan demikian,
baik perseorangan, masyarakat maupun pelaku usaha, sekalipun memiliki hak atas
sebidang tanah di permukaan, tidak mempunyai hak menguasai ataupun memiliki Minyak
dan Gas Bumi yang terkandung dibawahnya.
Ayat
(2)
Cukup
jelas
Ayat
(3)
Cukup
Jelas
Pasal 5
Angka
1
Cukup
jelas
Angka 2
Dalam
ketentuan ini, pengertian Niaga termasuk Niaga Gas Bumi baik melalui pipa transmisi
maupun pipa distribusi.
Pasal 6
Ayat
(1)
Di samping
harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, Badan Usaha atau
Bentuk Usaha Tetap juga harus mematuhi kewajiban-kewajiban tertentu dalam menjalankan
kegiatan usahanya.
Ayat (2)
Bentuk
Kontrak Kerja Sama dalam ketentuan ini adalah bentuk Kontrak Bagi Hasil atau bentuk
kontrak Eksplorasi dan Eksploitasi lain yang lebih menguntungkan bagi negara. Selanjutnya
dalam ketentuan ini, yang dimaksudkan dengan:
1. Titik
penyerahan adalah titik penjualan Minyak atau Gas Bumi.
2.
Pengendalian manajemen operasi adalah pemberian persetujuan atas rencana kerja dan
anggaran, rencana pengembangan lapangan serta pengawasan terhadap realisasi
dari rencana tersebut.
3. Modal
dan risiko seluruhnya ditanggung Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap adalah
bahwa dalam Kontrak Kerja Sama ini Pemerintah melalui Badan Pelaksana berdasarkan
Undang-undang ini tidak diperbolehkan untuk mengeluarkan investasi dan
menanggung risiko finansial dalam pelaksanaan Kontrak Kerja Sama.
Pasal 7
Ayat
(1)
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Penyelenggaraan
melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan tidak
berarti mengesampingkan tanggung jawab sosial oleh Pemerintah.
Pasal 8
Ayat
(1)
Peraturan
Pemerintah sebagai pelaksanaan dari ketentuan ini memuat antara lain substansi
pokok: prioritas pemanfaatan Gas Bumi, jumlah, jenis, dan lokasi cadangan strategis
Minyak Bumi.
Ayat
(2)
Pemerintah
berkewajiban untuk menjaga agar kebutuhan Bahan Bakar Minyak di seluruh tanah
air, termasuk daerah terpencil, dapat terpenuhi dan juga menjaga agar selalu tersedia
suatu cadangan nasional dalam jumlah cukup untuk jangka waktu tertentu.
Ayat
(3)
Karena
jaringan pipa Gas Bumi merupakan sarana yang bersifat monopoli alamiah, pemanfaatannya
perlu diatur dan diawasi dalam rangka menjamin perlakuan pelayanan yang sama
terhadap para pemakainya.
Selanjutnya
yang dimaksud dengan kepentingan umum dalam ketentuan ini adalah kepentingan
produsen, konsumen dan masyarakat lainnya yang berhubungan dengan kegiatan
Pengangkutan Gas Bumi.
Ayat
(4)
Cukup
jelas
Pasal 9
Ayat
(1)
Ketentuan
ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan seluas-luasnya kepada Badan Usaha,
baik yang berskala besar, menengah, maupun kecil untuk melakukan Kegiatan Usaha
Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir dengan skala operasional yang didasarkan pada kemampuan
keuangan dan teknis Badan Usaha yang bersangkutan.
Ayat
(2)
Kegiatan
Usaha Hulu yang berkaitan dengan resiko tinggi banyak dilakukan oleh perusahaan
internasional yang mempunyai jaringan internasional secara luas. Agar dapat memberikan
iklim investasi yang kondusif untuk menarik penanam modal, termasuk penanam
modal asing, diberikan kesempatan untuk tidak perlu membentuk Badan Usaha.
Pasal 10
Ayat
(1)
Mengingat
Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan pengambilan sumber daya alam yang takterbarukan
yang merupakan kekayaan negara, maka dalam kegiatan ini negara harus memperoleh
manfaat yang sebesar- besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Sedangkan
Kegiatan Usaha Hilir merupakan kegiatan yang bersifat usaha bisnis pada umumnya,
di mana biaya produksi dan kerugian yang mungkin timbul tidak dapat dibebankan
(dikonsolidasikan) pada biaya Kegiatan Usaha Hulu. Tidak dimungkinkannya konsolidasi
biaya dari Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir dimaksudkan juga agar
pembagian penerimaan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (6) menjadi jelas.
Dalam hal
Badan Usaha melakukan Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir secara bersamaan
harus membentuk badan hukum yang terpisah, antara lain secara Holding Company.
Ayat
(2)
Cukup
jelas
Pasal 11
Ayat
(1)
Pemerintah
menuangkan kewajiban-kewajiban dalam persyaratan Kontrak Kerja Sama, sehingga
dengan demikian Pemerintah dapat mengendalikan Kegiatan Usaha Hulu melalui
persyaratan kontrak tersebut maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
Ayat
(2)
Setiap
Kontrak Kerja Sama yang telah disetujui bersama dan telah ditandatangani oleh kedua
belah pihak, salinan kontraknya dikirimkan kepada Komisi Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia yang membidangi Minyak dan Gas Bumi.
Ayat
(3)
Ketentuan
ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang melakukan
perikatan Kontrak Kerja Sama.
Pasal 12
Ayat
(1)
Konsultasi
dengan Pemerintah Daerah dilakukan untuk memberi penjelasan dan memperoleh
informasi mengenai rencana penawaran wilayah-wilayah tertentu yang dianggap
potensial mengandung sumber daya Minyak dan Gas Bumi menjadi Wilayah Kerja.
Pelaksanaan
konsultasi dengan Pemerintah Daerah dilakukan dengan Gubernur yang memimpin
penyelenggaraan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan Undangundang tentang
Pemerintahan Daerah.
Ayat
(2)
Dalam
pelaksanaannya Menteri melakukan koordinasi dengan Badan Pelaksana.
Ayat
(3)
Dalam
pelaksanaannya Menteri melakukan koordinasi dengan Badan Pelaksana.
Pasal 13
Ayat
(1)
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Ketentuan
ini dimaksudkan untuk menghindari dilakukannya konsolidasi pembebanan dan atau
pengembalian biaya Eksplorasi dan Eksploitasi dari suatu Wilayah Kerja dengan Wilayah
Kerja yang lain.
Ketentuan
ini juga untuk mencegah ketidakjelasan pembagian penerimaan antara Pemerintah
Pusat dengan masing-masing Pemerintah Daerah yang terkait dengan Wilayah Kerja
yang dimaksud.
Pasal 14
Cukup
jelas
Pasal 15
Ayat
(1)
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Dalam hal
Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dalam jangka waktu Eksplorasi tidak menemukan
cadangan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi yang dapat diproduksikan, maka wajib
mengembalikan seluruh Wilayah Kerjanya.
Pasal 16
Ketentuan
ini dimaksudkan agar bagian dari dan/atau seluruh Wilayah Kerja yang tidak dimanfaatkan
dapat ditawarkan kepada pihak lain sebagai Wilayah Kerja yang baru.
Dengan
demikian Pemerintah dapat memperoleh hasil yang optimal dari pemanfaatan
potensi sumber daya alam dari suatu wilayah.
Pasal 17
Cukup
jelas
Pasal 18
Peraturan
Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan dari ketentuan ini antara lain memuat substansi
pokok: ketentuan dan syarat-syarat Kontrak Kerja Sama, syarat-syarat dan tata
cara penetapan dan penawaran Wilayah Kerja, perpanjangan Kontrak Kerja Sama,
penetapan dan pengembalian Wilayah Kerja.
Pasal 19
Ayat
(1)
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Peraturan
Pemerintah mengenai Survei Umum memuat antara lain substansi pokok: pelaksana
Survei Umum, jenis kegiatan, jadwal pelaksanaan, prosedur pelaksanaan, dan pengelolaan
data hasil survei.
Pasal 20
Ayat
(1)
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Cukup
jelas
Ayat
(3)
Cukup
jelas
Ayat
(4)
Data atau
informasi mengenai keadaan di bawah permukaan tanah dari hasil investasi yang
dilakukan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap tidak dapat dibuka secara langsung
kepada umum untuk melindungi kepentingan investasinya.
Data dapat
dinyatakan terbuka setelah jangka waktu tertentu, dan pihak-pihak yang berkepentingan
dapat menggunakan data tersebut.
Jangka
waktu kerahasiaan data tergantung dari jenis dan klasifikasi data.
Ayat
(5)
Cukup
jelas
Ayat
(6)
Peraturan
Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan ketentuan ini antara lain memuat substansi
pokok: kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah, jenis data, klasifikasi dan jangka
waktu kerahasiaan data, pengadministrasian dan pemeliharaan data, serta jangka waktu
pemanfaatan dan penyerahan kembali data.
Pasal 21
Ayat
(1)
Persetujuan
Menteri dalam ketentuan ini diperlukan mengingat pengembangan lapangan yang
pertama dalam suatu Wilayah Kerja menentukan dikembalikan atau diteruskannya pengoperasian
Wilayah Kerja tersebut oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap.
Persetujuan
untuk rencana pengembangan lapangan selanjutnya dalam Wilayah Kerja yang
dimaksud akan diberikan oleh Badan Pelaksana. Yang dimaksud dengan konsultasi
dengan Pemerintah Daerah dalam ketentuan ini diperlukan agar rencana
pengembangan lapangan yang diusulkan dapat dikoordinasikan dengan Pemerintah
Daerah Provinsi terutama yang terkait dengan rencana tata ruang dan rencana
penerimaan daerah dari Minyak dan Gas Bumi pada daerah tersebut sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Ayat
(2)
Ketentuan
ini dimaksudkan agar Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dalam melakukan
Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi, memperhatikan optimasi dan konservasi sumber
daya Minyak dan Gas Bumi dan melaksanakannya sesuai kaidah keteknikan yang baik.
Ayat
(3)
Peraturan
Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan dari ketentuan ini antara lain memuat
substansi pokok: jenis dan rencana pengembangan lapangan, kaidah-kaidah keteknikan,
kewajiban pelaporan, serta tata cara persetujuan rencana pengembangan lapangan.
Pasal 22
Ayat
(1)
Ketentuan
ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan tersedianya pasokan Minyak dan/atau
Gas Bumi yang diproduksi dari Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia untuk memenuhi
kebutuhan bahan bakar dalam negeri. Pengertian penyerahan paling banyak 25%
(dua puluh lima persen) bagiannya dari hasil produksi Minyak dan/atau Gas Bumi dalam
ketentuan ini dimaksudkan apabila suatu Wilayah Kerja menghasilkan Minyak dan Gas
Bumi maka Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap wajib menyerahkan paling banyak
25% (dua puluh lima persen) bagiannya dari produksi Minyak Bumi dan paling banyak
25% (dua puluh lima persen) bagiannya dari produksi Gas Bumi.
Ayat
(2)
Peraturan
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini antara lain memuat substansi
pokok: kondisi kebutuhan dalam negeri, mekanisme pelaksanaan dan ketentuan harga,
serta kebijakan pemberian insentif berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban penyerahan
Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi bagian Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dari
hasil produksinya.
Pasal 23
Ayat
(1)
Izin Usaha
merupakan izin yang diberikan kepada Badan Usaha oleh Pemerintah sesuai dengan
kewenangan masing-masing, untuk melaksanakan kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan,
Penyimpanan dan/atau Niaga, setelah memenuhi persyaratan yang diperlukan.
Dalam
hal-hal yang menyangkut kepentingan daerah, Pemerintah mengeluarkan Izin Usaha,
setelah Badan Usaha dimaksud mendapat rekomendasi dari Pemerintah Daerah.
Ayat
(2)
Ketentuan
ini dimaksudkan untuk lebih mengefektifkan pengawasan dan pengendalian terhadap
Badan Usaha yang berusaha di bidang Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan,
dan/atau Niaga.
Pemerintah
wajib memberikan atau menolak permohonan Izin Usaha yang diajukan Badan Usaha
dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat
(3)
Cukup
jelas
Pasal 24
Cukup
jelas
Pasal 25
Ayat
(1)
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan, antara lain bahwa Kegiatan Usaha Hilir ini menyangkut
komoditas yang menguasai hajat hidup orang banyak dan investasi yang besar,
maka Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing
dapat memberikan kesempatan kepada Badan Usaha untuk meniadakan pelanggaran
yang dilakukan sebelum Izin Usahanya dicabut.
Selain
akibat terjadinya pelanggaran, pencabutan Izin Usaha dapat juga dilaksanakan
atas permintaan pemegang Izin Usaha sendiri.
Pasal 26
Mengingat
dalam kegiatan Pengolahan lapangan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan Penjualan Minyak
dan Gas Bumi dalam rangka kelanjutan dari Eksplorasi dan Eksploitasi, fasilitas
yang dibangun tidak ditujukan untuk memperoleh keuntungan dan/atau laba dari
kegiatan itu sendiri, maka tidak diperlukan Izin Usaha.
Ketentuan
ini tidak berlaku apabila fasilitas yang dimiliki oleh Badan Usaha atau Bentuk
Usaha Tetap dipergunakan bersama dengan pihak lain dengan memungut biaya atau
sewa sehingga memperoleh keuntungan dan/atau laba, maka Badan Usaha atau Bentuk
Usaha Tetap tersebut harus mendapatkan Izin Usaha.
Pasal 27
Ayat
(1)
Rencana
induk yang ditetapkan oleh Pemerintah akan digunakan sebagai acuan investasi bagi
pengembangan dan pembangunan jaringan transmisi dan distribusi Gas Bumi bagi Badan
Usaha yang berminat.
Ayat
(2)
Ketentuan
ini dimaksudkan untuk mendorong persaingan usaha yang sehat dan meningkatkan
efisiensi penggunaan prasarana serta mutu pelayanan.
Pembagian
ruas usaha Pengangkutan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek-aspek teknis,
ekonomis, keamanan dan keselamatan.
Ayat
(3)
Ketentuan
ini dimaksudkan untuk mendorong persaingan usaha yang sehat dan meningkatkan
efisiensi penggunaan prasarana serta mutu pelayanan.
Pembagian
wilayah Niaga dilakukan dengan mempertimbangkan aspek-aspek teknis, ekonomis,
keamanan dan keselamatan.
Pasal 28
Ayat
(1)
Ketentuan
ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan konsumen, kesehatan masyarakat,
dan lingkungan.
Ayat
(2)
Cukup
jelas
Ayat
(3)
Pemerintah
dapat memberikan bantuan khusus sebagai pengganti subsidi kepada konsumen
tertentu untuk pemakaian jenis Bahan Bakar Minyak tertentu. Pemerintah menetapkan
kebijakan harga Gas Bumi untuk keperluan rumah tangga dan pelanggan kecil serta
pemakaian tertentu lainnya.
Pasal 29
Ayat
(1)
Ketentuan
ini dimaksudkan untuk membuka kesempatan bagi pemanfaatan bersama pihak lain
terhadap fasilitas yang dimiliki suatu Badan Usaha berdasarkan kesepakatan
bersama dalam rangka meningkatkan optimasi penggunaan fasilitas dan efisiensi
pengusahaan guna menekan biaya distribusi, terutama dalam hal terjadi
kekurangan penyediaan Bahan Bakar Minyak di suatu wilayah dan di daerah yang
relatif terpencil.
Ayat
(2)
Cukup
jelas
Pasal 30
Peraturan
Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan ketentuan ini antara lain memuat
substansi pokok: jenis-jenis kegiatan usaha, tata cara pengajuan permohonan dan
pelaksanaan Izin Usaha, standar dan mutu, kewajiban Badan Usaha, klasifikasi
pelanggaran, tata cara teguran, penangguhan, pembekuan dan pencabutan Izin
Usaha, dan kewenangan Pemerintah Daerah yang terkait dengan perizinan usaha.
Pasal 31
Ayat
(1)
Karena
ketentuan yang dimaksud dalam Pasal ini didasarkan atas pengertian bahwa Kegiatan
Usaha Hulu yang berupa Eksplorasi dan Eksploitasi adalah kegiatan pengambilan
sumber daya alam tak terbarukan yang merupakan kekayaan negara, maka disamping
kewajiban membayar pajak, bea masuk, dan kewajiban lainnya, Badan Usaha atau
Bentuk Usaha Tetap diwajibkan menyerahkan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terdiri
dari bagian negara, pungutan negara, dan bonus.
Ayat
(2)
Huruf
a
Cukup
jelas
Huruf
b
Cukup
jelas
Huruf
c
Di samping
membayar pajak daerah, Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap diwajibkan pula
membayar retribusi daerah.
Ayat
(3)
Huruf
a
Bagian
negara merupakan bagian produksi yang diserahkan oleh Badan Usaha atau Bentuk
Usaha Tetap kepada negara sebagai pemilik sumber daya Minyak dan Gas Bumi.
Huruf
b
Ketentuan
ini didasarkan pada pengertian bahwa Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap
diwajibkan membayar iuran tetap sesuai luas Wilayah Kerja sebagai imbalan atas
"kesempatan" untuk melakukan kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi. Iuran
Eksplorasi dan Eksploitasi dikenakan pada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap,
sebagai kompensasi atas pengambilan kekayaan alam Minyak dan Gas Bumi yang tak
terbarukan.
Pungutan
negara yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Huruf
c
Yang
dimaksud dengan bonus dalam ketentuan ini adalah bonus data, bonus tanda
tangan, dan bonus produksi yang didasarkan pada pencapaian tingkat produksi
kumulatif tertentu.
Ayat
(4)
Ketentuan
dalam Pasal ini dimaksudkan agar Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dapat
memilih alternatif aturan perpajakan yang akan diberlakukan dalam Kontrak Kerja
Sama. Dibukanya kesempatan tersebut merupakan keleluasaan bagi Badan Usaha atau
Bentuk Usaha Tetap untuk memilih ketentuan perpajakan yang sesuai dengan
kelayakan usahanya, mengingat kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi sifat usahanya
berjangka panjang, memerlukan modal besar dan berisiko tinggi.
Ayat
(5)
Peraturan
Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan dari ketentuan ini antara lain memuat
substansi pokok: pengaturan besarnya bagian negara berdasarkan prosentase produksi
bersih; dan pungutan negara yang terdiri dari iuran tetap per satuan luas
Wilayah Kerja, iuran Eksplorasi dan Eksploitasi per satuan volume produksi;
bonus dan pengaturan persyaratan tertentu dalam Kontrak Kerja Sama.
Ayat
(6)
Yang
dimaksud dengan "pembagiannya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku" dalam ketentuan ini adalah sesuai dengan
ketentuan Undang-undang tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Daerah.
Pasal 32
Mengingat
Kegiatan Usaha Hilir yang berupa Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan Niaga
bukan kegiatan usaha yang berkaitan langsung dengan pengambilan sumber daya
alam yang tak terbarukan, maka berlaku kewajiban membayar pajak, bea masuk, dan
kewajiban lainnya kepada negara sebagaimana halnya pada kegiatan usaha industri
dan/atau perdagangan pada umumnya.
Pasal 33
Ayat
(1)
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Cukup
jelas
Ayat
(3)
Pada
prinsipnya seluruh kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi yang dilakukan pada suatu
lokasi memerlukan izin dari instansi Pemerintah.
Namun pada
tempat-tempat tertentu sebelum memperoleh izin dari instansi Pemerintah, terlebih
dahulu perlu mendapat persetujuan dari masyarakat dan atau perseorangan.
Huruf
a
Dalam
ketentuan ini yang dimaksud dengan tempat umum, sarana dan prasarana umum
adalah fasilitas yang disediakan Pemerintah untuk kepentingan masyarakat luas
dan mempunyai fungsi sosial seperti antara lain: jalan, pasar, tempat pemakaman,
taman dan tempat ibadah.
Huruf
b
Cukup
jelas
Huruf
c
Cukup
jelas
Huruf
d
Cukup
jelas
Ayat
(4)
Mengingat
bahwa tempat umum, sarana dan prasarana umum, lapangan dan bangunan pertahanan
merupakan fasilitas yang dibangun oleh Pemerintah untuk kepentingan masyarakat
atau pertahanan, diperlukan izin dari instansi Pemerintah yang terkait, dengan memperhatikan
saran masyarakat.
Khusus
tempat pemakaman, tempat yang dianggap suci dan tanah milik masyarakat adat, sebelum
dikeluarkan izin dari instansi Pemerintah yang berwenang perlu mendapat persetujuan
dari masyarakat setempat.
Pasal 34
Ayat
(1)
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Yang
dimaksudkan dengan pengakuan dalam ketentuan ini adalah pengakuan atas adanya
hak ulayat masyarakat hukum adat di suatu daerah, sehingga penyelesaiannya dapat
dilakukan melalui musyawarah dan mufakat berdasarkan hukum adat yang bersangkutan.
Pasal 35
Cukup
jelas
Pasal 36
Ayat
(1)
Mengingat
hak atas Wilayah Kerja tidak meliputi hak atas permukaan tanah, Badan Usaha atau
Bentuk Usaha Tetap tidak serta merta mempunyai hak pakai atas bidang-bidang tanah
di dalam Wilayah Kerja.
Apabila
Badan Usaha akan menggunakan langsung bidang-bidang tanah dimaksud, maka hak
pakai tersebut harus diproses sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan yang berlaku.
Ayat
(2)
Cukup
jelas
Pasal 37
Peraturan
Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan ketentuan ini, antara lain memuat
substansi pokok: prosedur penyelesaian atau perundingan, hak dan kewajiban
masing-masing pihak, pedoman besarnya ganti rugi dan ketentuan teknis pola
penyelesaian penggunaan tanah.
Pasal 38
Pembinaan
yang dilakukan Pemerintah dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi didasarkan pada
penguasaan negara atas sumber daya alam dan cabang-cabang produksi yang
menguasai hajat hidup orang banyak.
Pasal 39
Ayat
(1)
Huruf
a
Penyelenggaraan
urusan Pemerintah yang dimaksud dalam ketentuan ini meliputi antara lain:
penyebarluasan informasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan
teknologi, peningkatan nilai tambah produk, penerapan standardisasi, pemberian
akreditasi, pembinaan industri/badan usaha penunjang, pembinaan usaha
kecil/menengah, pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri, pemeliharaan
keselamatan dan kesehatan kerja, pelestarian lingkungan hidup, penciptaan iklim
investasi yang kondusif, serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban.
Huruf
b
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Cukup
jelas
Pasal 40
Ayat
(1)
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Cukup
jelas
Ayat
(3)
Cukup
jelas
Ayat
(4)
Ketentuan
ini dimaksudkan untuk mendukung dan menumbuh kembangkan kemampuan nasional
untuk lebih mampu bersaing.
Ayat
(5)
Yang
dimaksud dengan "ikut bertanggung jawab mengembangkan lingkungan
masyarakat setempat" dalam ketentuan ini adalah keikutsertaan Badan Usaha
atau Bentuk Usaha Tetap dalam mengembangkan dan memanfaatkan potensi dan
kemampuan masyarakat setempat, antara lain dengan cara mempekerjakan tenaga
kerja dalam jumlah dan kualitas tertentu, serta meningkatkan lingkungan hunian
masyarakat, agar tercipta keharmonisan antara Badan Usaha atau Bentuk Usaha
Tetap dengan masyarakat sekitarnya.
Ayat
(6)
Peraturan
Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan ketentuan ini antara lain memuat substansi
pokok yang meliputi kewajiban Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagai berikut:
a. di
bidang keselamatan dan kesehatan kerja mencakup keselamatan dan kesehatan pekerja,
kondisi dan persyaratan tempat dan lingkungan kerja, dan standar instalasi dan
peralatan;
b. di
bidang pengelolaan lingkungan hidup mencakup pencegahan dan penanggulangan pencemaran
lingkungan, dan pemulihan atas kerusakan lingkungan dalam masa dan pasca
Kontrak Kerja Sama.
Pasal 41
Cukup
jelas
Pasal 42
Huruf
a
Cukup
jelas
Huruf
b
Cukup
jelas
Huruf
c
Cukup
jelas
Huruf
d
Cukup
jelas
Huruf
e
Cukup
jelas
Huruf
f
Cukup
jelas
Huruf
g
Cukup
jelas
Huruf
h
Dalam
pelaksanaannya, pemanfaatan tersebut tetap memperhatikan nilai ekonomis pada masing-masing
proyek atau kegiatan yang bersangkutan.
Huruf
i
Dalam
penggunaan tenaga kerja asing harus diperhatikan prosedur yang berlaku dan persyaratan
sesuai dengan kebutuhan.
Huruf
j
Cukup
jelas
Huruf
k
Cukup
jelas
Huruf
l
Cukup
jelas
Huruf
m
Cukup
jelas
Pasal 43
Peraturan
Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan ketentuan ini antara lain memuat substansi
pokok sebagaimana yang tercantum dalam penjelasan Pasal 39 ayat (1) huruf a.
Pasal 44
Cukup
jelas
Pasal 45
Ayat
(1)
Badan
hukum milik negara dalam ketentuan ini mempunyai status sebagai subjek hukum perdata
dan merupakan institusi yang tidak mencari keuntungan serta dikelola secara profesional.
Ayat
(2)
Yang
dimaksud dengan unsur pimpinan dalam ketentuan ini adalah kepala dan seorang wakil
kepala serta deputi-deputi. Tenaga ahli adalah tenaga fungsional yang ahli dibidangnya.
Ayat
(3)
Konsultasi
yang dimaksud adalah untuk melakukan uji kemampuan dan kelayakan bagi calon
kepala Badan Pelaksana oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam hal
ini komisi yang membidangi Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 46
Ayat
(1)
Ketentuan
ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan masyarakat konsumen terhadap kelangsungan
penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak di seluruh wilayah Indonesia.
Pengawasan
terhadap Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dilakukan untuk optimasi dan mencegah
terjadinya monopoli pemanfaatan fasilitas pipa transmisi, distribusi, dan Penyimpanan
oleh Badan Usaha tertentu.
Ayat
(2)
Pemerintah
bertanggung jawab terhadap kelangsungan sediaan dan layanan serta menghindari
terjadinya kelangkaan Bahan Bakar Minyak di seluruh Indonesia.
Ayat
(3)
Dalam
ketentuan ini yang dimaksud dengan pemanfaatan fasilitas Pengangkutan dan Penyimpanan
Bahan Bakar Minyak adalah terutama ditujukan untuk daerah-daerah tertentu atau
daerah terpencil yang mekanisme pasarnya belum dapat berjalan sehingga fasilitas
Pengangkutan dan Penyimpanan yang ada perlu diatur untuk dapat dimanfaatkan agar
tercapai kondisi yang optimal dan tercapai harga yang serendah mungkin.
Rumah
tangga adalah setiap konsumen yang memanfaatkan Gas Bumi untuk keperluan rumah
tangga.
Pengusahaan
transmisi dan distribusi Gas Bumi diatur oleh Badan Pengatur yang berkaitan
dengan aspek usaha dari kegiatan transmisi dan distribusi Gas Bumi tersebut.
Ayat
(4)
Cukup
jelas
Pasal 47
Ayat
(1)
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Yang
dimaksud dengan tenaga profesional dalam ketentuan ini adalah pihak-pihak yang mempunyai
keahlian, pengalaman dan pengetahuan yang dibutuhkan antara lain di bidang perminyakan,
lingkungan hidup, hukum, ekonomi dan sosial serta mempunyai integritas tinggi
dalam melakukan tugas dan kewajibannya.
Ayat
(3)
Badan
Pengatur bersifat independen, dan mengingat tugas dan fungsinya menyangkut kepentingan
masyarakat luas, sehingga pengangkatan dan pemberhentiannya perlu mendapat
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Ayat
(4)
Mengingat
tugas dan fungsi Badan Pengatur terkait langsung dengan komoditas yang sangat
dibutuhkan masyarakat luas, sehingga sangat berpengaruh terhadap perekonomian
nasional dan dapat menimbulkan dampak kerawanan yang luas di masyarakat, serta
pengaturannya bersifat lintas sektoral, maka Badan Pengatur bertanggung jawab
kepada Presiden.
Ayat
(5)
Cukup
jelas
Pasal 48
Ayat
(1)
Setiap
penerimaan negara yang diperoleh dari Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang
melaksanakan Kegiatan Usaha Hulu langsung disetorkan ke kas negara. Badan Pelaksana
dalam melaksanakan pengendalian Kontrak Kerja Sama dengan Badan Usaha atau
Bentuk Usaha Tetap memperoleh imbalan (fee) sebagai upah manajemen yang diterima
dari Pemerintah atas kegiatan yang dilakukan.
Ayat
(2)
Biaya
operasional Badan Pengatur yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) dimaksudkan sebagai modal awal Badan Pengatur. Selanjutnya, biaya
operasional Badan Pengatur diperoleh dari iuran Badan Usaha yang diaturnya.
Pasal 49
Cukup
jelas
Pasal 50
Cukup
jelas
Pasal 51
Cukup
jelas
Pasal 52
Cukup
jelas
Pasal 53
Cukup
jelas
Pasal 54
Cukup
jelas
Pasal 55
Dalam
ketentuan ini yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang
bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara
yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain
kegiatan pengoplosan Bahan Bakar Minyak, penyimpangan alokasi Bahan Bakar
Minyak, Pengangkutan dan Penjualan Bahan Bakar Minyak ke luar negeri.
Pasal 56
Cukup
jelas
Pasal 57
Cukup
jelas
Pasal 58
Cukup
jelas
Pasal 59
Cukup
jelas
Pasal 60
Huruf
a
Bentuk
perusahaan perseroan yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah bentuk perusahaan
sesuai yang dimaksud dalam Undang-undang mengenai badan usaha milik negara.
Huruf
b
Cukup
jelas
Huruf
c
Cukup
jelas
Pasal 61
Huruf
a
Cukup
jelas
Huruf
b
Yang
dimaksud dengan Kontrak Kerja Sama dalam ketentuan ini memuat kewajiban pembayaran
kepada negara yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Wilayah
Kuasa Pertambangan Pertamina selama ini dengan memasukkan rincian sesuai dengan
ketentuan yang dijabarkan pada BAB V.
Pasal 62
Cukup
jelas
Pasal 63
Huruf
a
Untuk
melaksanakan ketentuan ini, dilakukan perubahan/amandemen Kontrak Kerja Sama yang
berkaitan dengan para pihak yang berkontrak, dengan tanpa merubah kondisi dan persyaratan
kontrak.
Huruf
b
Cukup
jelas
Huruf
c
Cukup
jelas
Huruf
d
Yang
dimaksud dengan kontrak, perjanjian atau perikatan dalam ketentuan ini antara
lain kontrak penjualan gas alam cair (liquified natural gas).
Huruf
e
Cukup
jelas
Pasal 64
Huruf
a
Badan
usaha milik negara selain Pertamina yang mempunyai kegiatan usaha Minyak dan Gas
Bumi antara lain adalah PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) yang dibentuk berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1994.
Huruf
b
Cukup
jelas
Huruf
c
Cukup
jelas
Huruf
d
Cukup
jelas
Pasal 65
Yang
dimaksud dengan minyak atau gas dalam ketentuan ini adalah minyak dan gas
sebagai hasil proses buatan (bukan hasil proses alami).
Pasal 66
Cukup
jelas
Pasal 67
Cukup
jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4152
No comments:
Post a Comment