Silakan kirimkan tulisan gagasan, kritik dan inisiasi ke email: peduli.energi@yahoo.co.id untuk diterbitkan di Blog FMPE

Monday, 20 October 2014

Novitasari : Nasionalisasi Migas Sebagai Wujud Eksplorasi untuk Mengatasi Krisis Energi di Indonesia



Indonesia merupakan Negara yang kaya akan sumber daya alam, hal ini cukup menjadi alasan bagi Negara lain untuk mengeksploitasi potensi sumber daya alam yang ada di negeri ini. Berbicara tentang sumber daya alam tentunya tak lepas dari minyak dan gas serta batu bara, emas dan yang lainnya yang kesemuanya itu merupakan energi yang sangat potensial untuk mensejahterahkan masyarakat Indonesia. Namun faktanya hari ini adalah jauh dari apa yang diharapkan.

Persoalan eksploitasi dan pengelolaan sumber daya alam yang ada di Indonesia khususnya MIGAS bisa diumpaka nsebagai “ayam yang bertelur emas”.Ayamnya tetap kita miliki, tapi emasnya diserahkan ke orang lain. Bahkan di beberapa kasus yang lain bukan hanya telurnya saja yang diserahkan namun ayamnya pun juga ikut diserahkanhanya karena dengan alasan tidak tahu dan mengerti bagaimana cara memelihara ayam yang bertelurkan emas tersebut.  Pemerintah mengira bahwa ayam tersebut akan terus-menerus bertelur emas. Dan ternyata telur emas yang keluar dari ayam itu hanya sekali saja. Anehnya lagi, tak sedikit pun ada rasa penyesalan kehilangan telur emas. Itu gambaran kelakuan pemerintah terkait pengelolaan minyak dan gas (migas) tiap kali menemukan potensi migas baru. Meski pemerintah sering mengatakan bahwa cadangan migas di perut bumi Indonesia semakin menurun, tapi ancaman tersebut baru di mulutnya saja, tak membuat dirinya sadar. Pemerintah ternyata hanya sekadar tahu saja ancaman kekurangan energi tersebut. Tanpa adanya tindakan yang real untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Migas merupakan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui. Disamping itu pihak asing dengan adanya legitamasi dari pihak-pihak tertentu dalam hal ini adalah pemerintah, mereka tak henti-hentinya melakukan aktivitas penyedotan migas yang ada di perut bumi pertiwi ini. Maka yakin saja migas yang ada di Indonesia akan habis secara perlahan. Perut bumi Indonesia pun akan mengering. Hal ini sungguh berlawanan dengan ruh pasal 33 UU 1945, ayat (2) dan ayat (3) yang berbunyi :“Cabang-cabangproduksi yang pentingbagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara”, dan “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Kenapa selama ini Indonesia mengimpor minyak dan BBM dari luar negeri? Hal ini disebabkan karena hasil lifting tak mencukupi untuk kebutuhan dalam negeri. Pasalnya lifting tersebut harus dibagi dengan kontraktor asing. Kontrak kerjasama yang sebelumnya terus diperpanjang oleh pemerintah dengan kontraktor minyak asing sering mendapatkan kecaman dari berbagai kalangan dan beberapa ekonom. Betapa tidak, pemerintah sering kali mengeluh tentang minimnya energi, tapi di sisi lain pemerintah tak mau memanfaatkan sendiri potensi minyak yang ada. Pemerintah kehilangan arah terkait dengan pengelolaan potensi energi yang ada di Indonesia. Jika pemerintah terus menerus tidak melakukan eksplorasi sendiri, jatah dalam negeri akan semakin berkurang. Krisis energi bukan sekadar wacana belaka, tapi pasti akan terjadi. Hingga harga-harga kebutuhan primer pun akan melambung tinggi meninggalkan kemampuan rakyat jelata untuk meraihnya.
Pertanyaannya kemudian adalah apa yang menyebabkan pemerintah tidak ingin melakukan eksplorasi sendiri? Apakah terkendala dengan teknologi, modal dan tenaga professional? Bukankah persoalan tersebut merupakan persoalan klasik? Lantas mengapa faktor tersebut menjadi kendala? Bukankah pemerintah memiliki PERTAMINA sebagai satu-satunya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bisa melakukan eksplorasi? Apakah PERTAMINA tidak mampu mengelola blok-blok MIGAS yang ada di Indonesia?
Perlu kita ketahui bahwa pemerintahan Indonesia saat ini bukanlah di jaman Orde Lama lagi yang serba terkendala dengan faktor-faktor yang menjadi pertanyaan di atas tadi. Negeri ini sudah merdeka 69 tahun. Negeri ini sudah banyak belajar kepada negara maju. Sayangnya, hingga kini negeri kita terutama para pengelola negara masih bergantung, bergantung pada pihak asing.
Teknologi, modal dan tenaga profesional untuk eksplorasi migas merupakan alat produksi yang tak pernah dimiliki Indonesia. Benarkah Indonesia tak bisa memiliki alat produksi tersebut? Saya pikir pandangan tersebut sangatlah keliru. Indonesia bukan tak memiliki, tapi tak mau memilikinya. Dengan kondisi seperti ini, Negara Indonesia semakin tak berdaya. Sadarkah pemerintah dengan kondisi negeri ini?
Pengelolaan sumber daya alam harus dirancang secara komprehensif dan integratif, direncanakan secara matang, dan mendapat dukungan dari semua pihak. PERTAMINA sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tentunya menjadi pemeran utama dalam pengelolaan sumber daya alam yang terdapat di berbagai penjuru yang ada di Indonesia. Pengelolaan sumber daya alam yang berakar pada PERTAMINA pada umumnya menuju bangsa Indonesia yang sejahtera melalui usaha-usaha yang terarah dan terpadu untuk membangun sikap mental bangsa yang memiliki karakter dan mampu membangun peradaban bangsanya sendiri.
Sudah cukup pihak asing memperbudak kita, sudah cukup pihak asing mengeksploitasi segala potensi sumber daya alam yang ada di bumi pertiwi, Indonesia. Saatnya kita kepalkan tekad dan semangat, satukan suara untuk melawan segala bentuk penjajahan yang ada di negeri ini. Saatnya kembalikan bahan-bahan baku (pangan), sumber daya alam Indonesia ke anak bangsa untuk dikelola sendiri oleh pihak yang berkompeten dalam hal ini seperti PERTAMINA sebagai Badan Usaha Milik Negara.
Indonesia juga bisa menjadi bangsa yang mandiri, bangsa yang berkarakter. Mari kembali bersama-sama merenungkan tentang falsafah Negara yaitu Pancasila dan UUD 1945 sebagai pedoman dalam melakoni hidup berbangsa dan bernegara dengan begitu yakin dan percaya Indonesia yang hidu pdamai, sejahtera, aman dan sentosa. Mari kita bersama-sama merenungkan kembali bunyi dari Pasal 33 UUD 1945 ayat 3.
 Author : Novitasari (Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Makassar)

No comments:

Post a Comment