Silakan kirimkan tulisan gagasan, kritik dan inisiasi ke email: peduli.energi@yahoo.co.id untuk diterbitkan di Blog FMPE

Saturday, 9 May 2015

Sumber Energi Terbarukan Penghasik Listrik Haru Digenjot

Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) yang dicanangkan di Yogyakarta merupakan langkah besar. Pemerintahan hari ini patut diapresiasi dan terus didukung dalam meningkatkan pengelolaan Sumber Energi Terbarukan.

PLTB yang menggunakan pemamfaatan energi angin adalah suatu hal penting. Dimana di negara kita ini merupakan negara yang dikelilingi garis pantai yang luas. Hal itu membuat wilayah negara kita memiliki potensi angin yang besar untuk bisa dimamfaatkan. Kedepannya tak hanya di Yoyakarta saja. Tapi kita harus mendorong pemerintah untuk menarik investor agar bisa membangun PLTB di daerah lainnya.

Selain dari segi energi listrik yang dihasilkan, PLTB ini juga bisa menjadi tempat rekreasi layaknya kincir angin yang ada di Belanda. Dan itu bisa menarik kunjungan dari wisatawan. Selain itu ini bisa membuat harga listrik di daerah tersebut lebih murah dikarenakan biaya produksi listriknya tentu takkan sebesar dengan yang menggunakan diesel.

Berikutnya, tak hanya PLTB yang harus dikembangkan. Geotermal atau panas bumi juga potensial di beberapa daerah di negeri ini. Gelombang laut, tenaga surya atau bahkan energi nuklir bisa menjadi alternatif baru dalam penyediaan energi listrik kita. Pasokan kita harus melimpah dari sumber yang terbarukan agar biaya produksi diefisiensikan sehingga harga listrik di pasaran menjadi murah bagi rakyat. Ini merupakan suatu langkah menuju jalan mewujudkan kedulatan energi nasional.

Friday, 2 January 2015

Harga BBM Turun, Politik Pencitraankah?

Tepat memasuki 1 januari 2015 harga BBM turun. Meskipun tak kembali ke harga sebelum naiknya yakni Rp. 6.500.

Tentu saja tak ada aksi demonstrasi, lantaran harganya diturunkan. Tapi ada yang bilang bahwa itu adalah hasil perjuangan mereka yang melakukan demonstrasi dua bulan terakhir. Apa 'iya' demikian? Ataukah memang tanpa aksi demontsrasi itu pemerintah memang sudah merencanakan ini dan mempersiapkannya?

Apapun hasil analisanya, poin penting yang harus diambil adalah bahwa apa yang ditakuykan oleh para demonstran yang menolak harga BBM naik ternyata tidak benar-benar terjadi. Meskipun memang ada keikutsertaan harga barang dengan naiknya harga BBM ketika itu. Tapi tidak ada rakyat yang sampai tercekik dan sengsara sebagaimana kekhawatiran para demonstran yang karenanya sampai menghalalkan tindakan anarkis.

Monday, 17 November 2014

Polemik Kenaikan BBM; Menolak Bukan Solusi?

Silakan kawan-kawan ke luar di SPBU sekitar, lihat siapa yang sedang mengantri disana?
"Roda Empat dan Roda Dua."
Apakah itu dimiliki oleh si Miskin yang dikhawatirkan itu?
1) Nah, kalau persoalannya adalah harga bahan pokok akan melonjak ikut naik. Maka bukankah solusinya adalah 'Operasi Pasar' untuk menjaga kestabilan daya beli masyarakat?
2) Kalau khawatir harga pendidikan tinggi? Bukankah sudah ada dan BOS yang digelontarkan oleh Pemerintah? (Artinya saat subsidi BBM dipangkas, maka ada tambahan APBN yang belum dialokasikan bisa ditambahkan pada jumlah anggaran pendidikan)
3) Kalau bilang akan banyak orang miskin dan pembunuhan massal? Faktanya waktu SBY menaikkan harga dari Rp.4.500 ke Rp. 6.500 tak ada Kematian Massal seperti yang diduga. itu karena masyarakat tetap mampu membeli BBM itu. Lagipula orang miskin yang anda maksudkan di kolong jembatan atau di gubuk-gubuk tua juga tidak bergantung pada BBM.

Thursday, 6 November 2014

Pantaskah Pemerintah Memangkas Subsidi BBM?; Membaca Nilai Strategis Rencana Kenaikan Harga BBM


Indonesia baru saja memasuki babak baru pemerintahan setelah resmi dilantiknya Baak Joko Widodo-Muh. Jusuf Kalla sebagai presiden-wakil presiden periode 2014-2019 mendatang. Hanya saja, di tengah eforia kebahagian masyarakat yang mengharapkan masa depan baru dari pemerintahan baru tiba-tiba dicemari oleh sebuah pemberitaan hangat mengenai isu kenaikan harga Bahan Bakar Minya (BBM) akibat dipangkasnya subsidi BBM oleh pemerintahan baru ini. Isu ini telah dilontarkan sendiri oleh pemerintah dan menjadi komsumsi hangat bagi hampir seluruh masyarakat di negeri ini.
Isu kenaikan harga BBM telah mendapat perhatian dari hampir semua kalangan masyarakat Indonesia semenjak isu ini bergulir beberapa bulan lalu. Dari akademisi, mahasiswa, ekonom bahkan ‘masyarakat bawah’. Menjadi tersedot perhatiannya terhadap isu ini. Apalagi, isu ini telah sering diberitakan media-media baik cetak maupun elektronik. Dalam menanggapi isu ini ada yang pro dan ada pula yang kontra atas isu kenaikan ini.

Wednesday, 5 November 2014

Haruskah subsidi BBM dipangkas yang berujung pada naiknya harga BBM?

     Ini adalah pertanyaan kritis yang harus dilontarkan Mahasiswa dan dikaji dengan baik sebelum langsung turun ke jalan untuk melakukan demonstrasi. Kita berdalih bahwa hari ini harga minyak dunia mengalami penurunan dari harga sebelumnya (dollar/barel) sehingga tidak wajar jika pemerintah menaikkannya. Namun di sisi lain pemerintah berangapan bahwa jumlah komsumsi BBM telah menghabiskan APBN yang jumlahnya fantastis hanya untuk subsidi. Dan dimana BBM subsidi ini malah dinikmayi 80 % masyarakat menengah ke atas.
      Dengan landasan ini memang seharusnya masyarakat ekonomi 'rendah' dianggap tak masalah karena mereka jarang menggunakan BBM subsidi. Hanya saja, pengaruh kenaikan harga BBM akan berdampak sistemik pada proses ekonomi kita. Mulai dari proses produksi yang pasti memberikan biaya lebih bagi yang menggunakan BBM dalam produksinya. Biaya distribusi pun demikian. Dan pada akhirnya harga barang produksi tentu akan mengalami kenaikan sebagai dampak sistemik dari tinginya harga BBM tadi.

Thursday, 30 October 2014

Anggota DPR, Titisan Aktivis Kampus yang gagal Move On


      Bagi saya yang sering kali menyaksikan manusia yang rakus kekuasaan di kampus-kampus saling bertikai merebutkan kepemimpinan. Tak merasa heran dengan kelakuan anggota DPR di Parlemen yang dipertontonkan kepada masyarakat. Hal itu karena mereka adalah orang-orang yang di masa lalu lahir dari kampus-kampus dengan suasana yang serupa pada hari ini.
      Idealisme yang mereka bicarakan hanya ada di forum-forum, tapi diabaikan tatkala kekuasaan harus direbut olehnya dan kelompoknya. Dalam posisi ini mereka tak lagi memikirkan kepentingan bersama meskipun yang selalu mereka bicarakan adalah memperjuangkan hak rakyat. Rakyat yang mana? Dari sinilah mereka bermula, dari kampus-kampus saat mereka adalah menjadi Mahasiswa. manusia yang harusnya menjadi harapan pembaharu. Sayangnya tidak demikian adanya.

Tuesday, 28 October 2014

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2001 (Bag-2 Penjelasan)

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 136
PENJELASAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2001
TENTANG
MINYAK DAN GAS BUMI
UMUM
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Demikian pula bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Mengingat Minyak dan Gas Bumi merupakan sumber daya alam strategis takterbarukan yang dikuasai negara dan merupakan komoditas vital yang memegang peranan penting dalam penyediaan bahan baku industri, pemenuhan kebutuhan energi di dalam negeri, dan penghasil devisa negara yang penting, maka pengelolaannya perlu dilakukan seoptimal mungkin agar dapat dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut, setelah empat dasawarsa sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara, dalam pelaksanaannya ditemukan berbagai kendala karena substansi materi kedua Undang-undang tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sekarang maupun kebutuhan masa depan.
Dalam menghadapi kebutuhan dan tantangan global pada masa yang akan datang, kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi dituntut untuk lebih mampu mendukung kesinambungan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas perlu disusun suatu Undang-undang tentang Minyak dan Gas Bumi untuk memberikan landasan hukum bagi langkah-langkah pembaruan dan penataan kembali kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.