Silakan kirimkan tulisan gagasan, kritik dan inisiasi ke email: peduli.energi@yahoo.co.id untuk diterbitkan di Blog FMPE

Thursday, 30 October 2014

Anggota DPR, Titisan Aktivis Kampus yang gagal Move On


      Bagi saya yang sering kali menyaksikan manusia yang rakus kekuasaan di kampus-kampus saling bertikai merebutkan kepemimpinan. Tak merasa heran dengan kelakuan anggota DPR di Parlemen yang dipertontonkan kepada masyarakat. Hal itu karena mereka adalah orang-orang yang di masa lalu lahir dari kampus-kampus dengan suasana yang serupa pada hari ini.
      Idealisme yang mereka bicarakan hanya ada di forum-forum, tapi diabaikan tatkala kekuasaan harus direbut olehnya dan kelompoknya. Dalam posisi ini mereka tak lagi memikirkan kepentingan bersama meskipun yang selalu mereka bicarakan adalah memperjuangkan hak rakyat. Rakyat yang mana? Dari sinilah mereka bermula, dari kampus-kampus saat mereka adalah menjadi Mahasiswa. manusia yang harusnya menjadi harapan pembaharu. Sayangnya tidak demikian adanya.

Tuesday, 28 October 2014

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2001 (Bag-2 Penjelasan)

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 136
PENJELASAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2001
TENTANG
MINYAK DAN GAS BUMI
UMUM
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Demikian pula bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Mengingat Minyak dan Gas Bumi merupakan sumber daya alam strategis takterbarukan yang dikuasai negara dan merupakan komoditas vital yang memegang peranan penting dalam penyediaan bahan baku industri, pemenuhan kebutuhan energi di dalam negeri, dan penghasil devisa negara yang penting, maka pengelolaannya perlu dilakukan seoptimal mungkin agar dapat dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut, setelah empat dasawarsa sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara, dalam pelaksanaannya ditemukan berbagai kendala karena substansi materi kedua Undang-undang tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sekarang maupun kebutuhan masa depan.
Dalam menghadapi kebutuhan dan tantangan global pada masa yang akan datang, kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi dituntut untuk lebih mampu mendukung kesinambungan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas perlu disusun suatu Undang-undang tentang Minyak dan Gas Bumi untuk memberikan landasan hukum bagi langkah-langkah pembaruan dan penataan kembali kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2001 (Bag-1)




UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2001
TENTANG
MINYAK DAN GAS BUMI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa pembangunan nasional harus diarahkan kepada terwujudnya kesejahteraan rakyat dengan melakukan reformasi di segala bidang kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam strategis tidak terbarukan yang dikuasai oleh negara serta merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dan mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional sehingga pengelolaannya harus dapat secara maksimal memberikan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat;
c. bahwa kegiatan usaha minyak dan gas bumi mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi nasional yang meningkat dan berkelanjutan;
d. bahwa Undang-undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Undang-undang Nomor 15 Tahun 1962 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1962 tentang Kewajiban Perusahaan Minyak Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan usaha pertambangan minyak dan gas bumi;

Perkembangan Tata Kelola Migas di Indonesia (1900-2012)

Perkembangan Tata Kelola dan Tantangan serta Strategi Eksplorasi Migas di Indonesia
Tata kelola MIGAS akan berubah besar dalam beberapa waktu dekat ini pasca pembubaran BPMIGAS. Dibawah ini sebgian dari tulisan yang pernah saya bawakan dalam acara Lokakarya Jurnalistik tentang Migas untuk Wartawan di Jawa Timur 3 Desember 2011

Monday, 27 October 2014

Masih adakah SAMPAH PEMUDA di Hari SUMPAH PEMUDA?

     Dalam sejarah Panjang Indonesia, Pemuda dari tiap generasi selalu menjadi poros penting dalam agenda perubahan Bangsa. Hampir seluruh peristiwa yang menyangkut negara ini dipelopori oleh semangat dari Para Pemuda. Dan yang tak kalah penting adalah sejarah Sumpah Pemuda yang menjadi salah satu tonggak sejarah pergerakan kemerdekaan Indonesia. Dimana pada Kongres Pemuda I kala itu menjadi  awal sejarah persatuan Bangsa Indonesia. Karena jika sejarah itu benar, maka kita bisa memahami bagaimana semangat Pemuda yang rela melepaskan ego kesukuan, daerah dan agamanya untuk bersama-sama berikrar menyatakan sumpahnya demi masyarakat Indonesia. Dan hasilnya adalah perjuangan terintegrasi, terkordinir dan pada puncaknya adalah Pemuda pulalah yang mengambil inisiatif untuk menculik Ir. Soekarno yang dikenal dengan peristiwa Rengas Dengklok, yang mendesak agar proklamasi kemerdekaan Indonesia segera dilaksanakan. Tak hanya itu, berbagai pelopor perubahan telah terlaksana hingga masa reformasi meruntuhkan Orde Baru, rezim Presiden Soeharto.

Sunday, 26 October 2014

Susi Jadi Menteri, Benar-Benar Revolusi Mental

Terpilihnya Susi Pudjiastuti sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan adalah sesuatu yang tidak biasa. Dan tentu ini menyentak khalayak ramai dikarenakan latar belakang pendidikan dari Sang Menteri yang hanya lulus SMP.
Banyak berita miring yang kemudian beredar dan meragukan kinerjanya lantaran dinilai hanya berijazah SMP. Dan anehnya itu dijadikan sebuah argumentasi untuk ikut menyerang presiden Jokowi oleh mereka yang memang sejak dulu tak pernah mendukung apapun dari Jokowi. Mereka menyebutkan bahwa Ibu Susi bukan dari kalangan Profesional ataupun Akademisi lantaran hanya berijazah SMP. Sayangnya dari argumentasi-argumentasi itu justru menunjukkan bahwa orang-orang seperti ini telah terjebak pada sebuah bencana yang menjadikan sertifikat sebagai tolak ukur kemampuan seseorang atau disebut 'Disaster of Certicate'. Meskipun orang yang bersertifikat bisa memenuhi standar dari apa yang disebutkan di dalam sertifikatnya itu. Tapi tidak menutup kemungkinan orang bisa lebih ahli meskipun tidak dibukyikan dengan sertifikat/ijazah dan semacamnya.
Memang pada akhirnya tak ada jaminan bahwa Ibu Susi adalah benar-benar mampu menjalankan tugas sebagai Menteri. Tapi bagi saya dengan melihat latar belakang yang hanya lulusan SMP dan bisa memiliki usaha yang sukses seperti SUSI AIR adalah sebuah bukti otentik melebihi dari legitimasi sebuah sertifikat. Toh, banyak yang memegang ijazah Sarjana strata satu, dua bahkan tiga yang hanya bergantung pada tunjangan yang diberikan oleh negara. Dan yang lebih memprihatinkan lagi adalah kalangan Guru besar yang tuna karya. Mendapat tunjangan dari negara tapi tak memberikan karya bagi masyarakat. Hanya menyandang gelar profesornya begitu bangga.
Olehnya itu, saya sangat mengapresiasi Presiden Jokowi yang telah bertindak 'out of the box' dengan mengangkat Ibu Susi sebagai Menterinya. Ini adalah benar-benar revolusi mental, bahwa melihat profesionalitas seseorang bukan hanya diukur dari sejauh mana gelar yang melekat padanya atau jumlah ijazah yang dimiliki. Tapi karya nyata yang telah diberikan bagi dirinya dan masyarakat. Bukankah dengan kepemilikian SUSI AIR yang dipimpin oleh tamatan SMP telah memberikan lapangan kerja bagi kalangan starata satu adalah hal yang patut diapresiasi sebagai hasil kemampuan sesorang dalam menjalani kehidupannya. Maka dari itu, apapun stigma yang keluar dari mereka yang memang tak pernah setuju dengan kebijakan Presiden Jokowi tak perlu diperhatikan terlalu jauh karena justru itu hanya akan menghambat kinerja dalam membangun bangsa.
Sehingga apapun yang telah ditetapkan oleh presiden Jokowi harus diberi kesempatan untuk membuktikan kemampuannya sebagaimana selama ini yang dilakukannya. Kita hanya mengawasi dan jika ternyata ada hal yang keliru mereka kerjakan maka barulah disitu tugas kita mengomentarinya. Bukan mengutuk presiden dan menterinya sebelum mereka membuktikan kiberjanya. Negara ini adalah milik segenap rakyat Indonesia. Jokowi dan Menterinya hanya kebetulan saja diberi amanah menentukan kebijakannya. Tapi kita juga tidak dibungkam untuk bersuara, tidak dipenjara untuk mengkritik. Maka kritiklah hal yang bisa memberikan sumbangsi positif. Tentu saja, niat kita pada akhirnya baik. Ingin melihat negara ini lebih bermartabat lagi ke depannya tanpa membedakan starata sosial dan pendidikan rakyatnya. Disinlah kita memulai revolusi mental.

Monday, 20 October 2014

Ajit Tuharea : Negara Harus Memamfaatkan Potensi Energi dengan Benar

     Tema yg telah lama aku rindukan sejak saya benar-benar mampu menalar antar haq dan batil tepatnya di usia 17 tahun,melalui kegiatan moril ini saya manfaatkan untuk mencurahkan keresahan ataupun keluhan dari masyarakat lebih khususnya keluarga saya yg tergolong kategori rakyat miskin asli miskin dengan pendapatan perkapita 1 bulan sekitar Rp85.000,untuk itu ucapan terimakasih dan apresiasi kepada FORUM MAHASISWA PEDULI ENERGI ini saya lantungkan lewat karya yg jauh dari kesmpurnaan namun tulus dari hati yg selama ini tertatih mencari pintu keadilan,lewat masjid-masjid, jalanan hingga ke penghuni parlemen dan kalian hadir semoga bagian dari keluh kesah bangsa

Novitasari : Nasionalisasi Migas Sebagai Wujud Eksplorasi untuk Mengatasi Krisis Energi di Indonesia



Indonesia merupakan Negara yang kaya akan sumber daya alam, hal ini cukup menjadi alasan bagi Negara lain untuk mengeksploitasi potensi sumber daya alam yang ada di negeri ini. Berbicara tentang sumber daya alam tentunya tak lepas dari minyak dan gas serta batu bara, emas dan yang lainnya yang kesemuanya itu merupakan energi yang sangat potensial untuk mensejahterahkan masyarakat Indonesia. Namun faktanya hari ini adalah jauh dari apa yang diharapkan.

Muh.Rais Abidin : Lingkaran Setan Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM)

    Dari data yang ada menunjukkan bahwa potensi sumber daya migas nasional saat ini masih cukup besar, terakumulasi dalam 60 cekungan sedimen (basin) yang tersebar di hampir seluruh wilayah Indonesia. Dari 60 cekungan tersebut, 38 cekungan sudah dilakukan kegiatan eksplorasi dan sisanya sama sekali belum dilakukan eksplorasi. Melihat dari data diatas bahwa cadangan minyak di Indonesia berada pada posisi 28 dengan persentase 0.2 persen dari cadangan minyak dunia, tetapi dari potensi sumber daya migas yang cukup besar tersebut hanya 63,3 persen yang sudah di kelola, itupun dari 63,3 persen sumur-sumur minyak yang di kelola di perkirakan cadangan minyak nasional akan habis dalam kurun waktu 12 tahun kedepan, jika tidak di temukan lagi sumur-sumur minyak baru.

PEMERINTAH BARU HARUS MENCANANGKAN ENERGI ALTERNATIF

     Setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presden periode 2014-2019 kebijakan yang akan segera diambil adalah memangkas subsidi BBM.
     Masih terjadi pro dan kontra atas kebijakan ini. Namun, para ahli telah memberikan penjelasan bahwa pemotongan subsidi ini memang harus dilakukan agar bisa menghemat APBN yang jumlah cukup besar hanya untuk mensubsidi BBM yang 80 % lebih dinikmati oleh kalangan ekonomi atas.
     Namun yang menjadi masalah baru adalah bahwa dengan kenaikan BBM maka biaya produksi, distribusi sejumlah kebutuhan ekonomi tentu akan mengalami peningkatan yang pada akhirnya juga akan mendorong naiknya harga barang komsumsi. Dimana ini dianggap akan memberatkan masyarakat berpendapatan rendah.
     Maka dari itu hal yang perlu dilakukan pemerintah atas kebijakan pemotongan subsidi ini adalah melakukan pengawasan terhadap pasar terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat agar tidak mengalami kenaikan yang besar. Selain itu, harus segera mencarikan upaya dalam mendobrok kondisi perekonomian masyarakat 'bawah' agar bisa bertahan dalam kondisi ini. Pengalokasin APBN dari subsidi BBM tentu harus tepat guna. Bukan saja berupa pemberian dana tunai berupa BLT, tapi program yang bisa memberikan dampak berkepanjangan bagi kelompok masyarakat untuk bisa mandiri.
     Terakhir dari semua ini adalah upaya pewujudan penggunaan energi alternatif harus segera didorong dan dikembangkan sehingga ketergantungan industri dan pabrik-pabrik tidak melulu pada BBM yang kini jumlahnya juga semakin berkurang dan harganya semakin tinggi. Bangsa kita harus segera berani mengambil langkah baru dalam upaya memakai Sumber Energi Alternatif yang terbarukan. (FMPE)

Forum Mahasiswa Peduli Energi

    
      Kami hadir sebagai wadah untuk menampung segala bentuk gagasan baik berupa kritik maupun inisiasi serta inovasi dalam pemamfaatan energi di negeri ini. Adalah sebuah hal yang sangat penting menyangkut tata kelola energi bagi negeri kita untuk melakukan pembangunan. Jumlah Sumber Daya Alam (SDA) yang kita miliki begitu besar sebagai cadangan Sumber Energi bangsa ini. Hanya saja, di balik berlimpahnya SDA yang kita miliki, masih terdapat banyak rakyat di negeri ini yang tak menikmati kekayaan alam negeri kita. 
     Olehnya itulah, pada tanggal 20 agustus 2014 kami berinisiasi membentuk forum ini sebagai sebuah langkah pemuda mahasiswa untuk memberikan gagasan kepada pemerintah yang dalam hal ini sebagai intitusi paling bertanggungjawab dalam pengelolaan dan pemamfaatan energi. Sesuai dengan pasal 33 ayat 3 yang berbunyi "Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat." Berangkat dari amanah Undang-Undang inilah Forum ini dihadirkan sebagai wadah untuk membenturkan gagasan, mengajukan kritik dan merumuskan inisiasi dan inovasi dalam pemamfaatan sumber energi kita.
     Kami sangat menyadari bahwa dalam masa globalisasi ini, kemajuan sebuah bangsa sangat ditentukan dengan pemamfaatan sumber energi. Bahkan sumber energi inilah yang kadang membuat sebuah bangsa terjajah dan menjajah. Maka tak pelak lagi bahwa generasi muda, utamanya Mahasiswa harus turut aktif dalam persoalan ini. Karena kami sangat percaya bahwa inilah sumber penting pembangunan Indonesia, untuk mensejahterahkan rakyat Indonesia. Akhirnya, kami Forum Mahasiswa Peduli Energi (FMPE) menunggu gagasan-gagasan dari setiap elemen yang peduli akan energi untuk bersama-sama mengawal tata kelola dan pemamfaatan energi kita. Energi untuk Negeri.