UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2001
TENTANG
MINYAK DAN GAS BUMI
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa pembangunan nasional
harus diarahkan kepada terwujudnya kesejahteraan rakyat dengan melakukan
reformasi di segala bidang kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa minyak dan gas bumi
merupakan sumber daya alam strategis tidak terbarukan yang dikuasai oleh negara
serta merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dan
mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional sehingga pengelolaannya
harus dapat secara maksimal memberikan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat;
c. bahwa kegiatan usaha minyak
dan gas bumi mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara
nyata kepada pertumbuhan ekonomi nasional yang meningkat dan berkelanjutan;
d. bahwa Undang-undang Nomor 44
Prp. Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Undang-undang Nomor
15 Tahun 1962 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor 2 Tahun 1962 tentang Kewajiban Perusahaan Minyak Memenuhi Kebutuhan Dalam
Negeri, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan
Minyak dan Gas Bumi Negara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan usaha
pertambangan minyak dan gas bumi;
e. bahwa dengan tetap
mempertimbangkan perkembangan nasional maupun internasional dibutuhkan
perubahan peraturan perundang-undangan tentang pertambangan minyak dan gas bumi
yang dapat menciptakan kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang mandiri, andal,
transparan, berdaya saing, efisien, dan berwawasan pelestarian lingkungan,
serta mendorong perkembangan potensi dan peranan nasional;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e
tersebut di atas serta untuk memberikan landasan hukum bagi langkahlangkah
pembaruan dan penataan atas penyelenggaraan pengusahaan minyak dan gas bumi,
maka perlu membentuk Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi.
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1); Pasal 20
ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (5); Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3)
Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi
Daerah; Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang
Berkeadilan; serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan
Persetujuan Bersama:
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
www.hukumonline.com
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG
TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Minyak
Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan
dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin
mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan,
tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk
padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha
Minyak dan Gas Bumi;
2. Gas
Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan
dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan
Minyak dan Gas Bumi;
3. Minyak
dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi;
4. Bahan
Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi;
5. Kuasa
Pertambangan adalah wewenang yang diberikan Negara kepada Pemerintah untuk
menyelenggarakan kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi;
6. Survei
Umum adalah kegiatan lapangan yang meliputi pengumpulan, analisis, dan
penyajian data yang berhubungan dengan informasi kondisi geologi untuk
memperkirakan letak dan potensi sumber daya Minyak dan Gas Bumi di luar Wilayah
Kerja;
7.
Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada
kegiatan usaha Eksplorasi dan Eksploitasi;
8.
Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi
geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi
di Wilayah Kerja yang ditentukan;
9.
Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan Minyak
dan Gas Bumi dari Wilayah Kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran
dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan
pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan serta
kegiatan lain yang mendukungnya;
10.
Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada
kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga;
11.
Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi
mutu, dan mempertinggi nilai tambah Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi, tetapi tidak
termasuk pengolahan lapangan;
12.
Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil
olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan,
termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;
13.
Penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan
pengeluaran Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi;
14. Niaga
adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil
olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa;
15.
Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia adalah seluruh wilayah daratan, perairan,
danlandas kontinen Indonesia;
16.
Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam Wilayah Hukum Pertambangan
Indonesia untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi;
17. Badan
Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha
bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
18. Bentuk
Usaha Tetap adalah badan usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wajib mematuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia;
19.
Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrak kerja sama
lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara
dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat;
20. Izin
Usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan
Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh
keuntungan dan/atau laba;
21.
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri;
22.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang
lain sebagai Badan Eksekutif Daerah;
23. Badan
Pelaksana adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengendalian
Kegiatan Usaha Hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi;
24. Badan
Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan
pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas
Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir;
25.
Menteri adalah menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi
kegiatan usaha
Minyak dan
Gas Bumi.
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Penyelenggaraan
kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi yang diatur dalam Undang-undang ini
berasaskan ekonomi kerakyatan, keterpaduan, manfaat, keadilan, keseimbangan,
pemerataan, kemakmuran bersama dan kesejahteraan rakyat banyak, keamanan,
keselamatan, dan kepastian hukum serta berwawasan lingkungan.
Pasal 3
Penyelenggaraan
kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi bertujuan:
a.
menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha Eksplorasi dan
Eksploitasi secara berdaya guna, berhasil guna, serta berdaya saing tinggi dan
berkelanjutan atas Minyak dan Gas Bumi milik negara yang strategis dan tidak
terbarukan melalui mekanisme yang terbuka dan transparan;
b.
menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian usaha Pengolahan,
Pengangkutan, Penyimpanan, dan Niaga secara akuntabel yang diselenggarakan
melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan;
c.
menjamin efisiensi dan efektivitas tersedianya Minyak Bumi dan Gas Bumi, baik
sebagai sumber energi maupun sebagai bahan baku, untuk kebutuhan dalam negeri;
d.
mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan nasional untuk lebih mampu bersaing
di tingkat nasional, regional, dan internasional;
e.
meningkatkan pendapatan negara untuk memberikan kontribusi yang
sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional dan mengembangkan serta memperkuat
posisi industri dan perdagangan Indonesia;
f.
menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
yang adil dan merata, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup.
www.hukumonline.com
BAB III
PENGUASAAN DAN PENGUSAHAAN
Pasal 4
(1) Minyak
dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung
di dalam
Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang
dikuasai
oleh negara.
(2)
Penguasaan oleh negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan oleh
Pemerintah
sebagai pemegang Kuasa Pertambangan.
(3)
Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan membentuk Badan Pelaksana
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 angka 23.
Pasal 5
Kegiatan
usaha Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:
(1)
Kegiatan Usaha Hulu yang mencakup:
a.
Eksplorasi;
b.
Eksploitasi.
(2)
Kegiatan Usaha Hilir yang mencakup:
a.
Pengolahan;
b.
Pengangkutan;
c.
Penyimpanan;
d. Niaga.
Pasal 6
(1)
Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 1 dilaksanakan dan
dikendalikan
melalui Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 19.
(2)
Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit memuat
persyaratan:
a.
kepemilikan sumber daya alam tetap di tangan Pemerintah sampai pada titik
penyerahan;
b.
pengendalian manajemen operasi berada pada Badan Pelaksana;
c. modal
dan risiko seluruhnya ditanggung Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap.
Pasal 7
(1)
Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 2 dilaksanakan
dengan Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 20.
(2)
Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 2 diselenggarakan
melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan.
Pasal 8
(1)
Pemerintah memberikan prioritas terhadap pemanfaatan Gas Bumi untuk kebutuhan
dalam negeri dan bertugas menyediakan cadangan strategis Minyak Bumi guna
mendukung penyediaan Bahan Bakar Minyak dalam negeri yang diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
(2)
Pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian Bahan
Bakar Minyak yang merupakan komoditas vital dan menguasai hajat hidup orang
banyak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3)
Kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa yang menyangkut kepentingan
umum, pengusahaannya diatur agar pemanfaatannya terbuka bagi semua pemakai.
(4)
Pemerintah bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan kegiatan usaha
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) yang pelaksanaannya dilakukan
oleh Badan Pengatur.
Pasal 9
(1)
Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
angka 1 dan angka 2 dapat dilaksanakan oleh:
a. badan
usaha milik negara;
b. badan
usaha milik daerah;
c.
koperasi; usaha kecil;
d. badan
usaha swasta.
(2) Bentuk
Usaha Tetap hanya dapat melaksanakan Kegiatan Usaha Hulu.
Pasal 10
(1) Badan
Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melakukan Kegiatan Usaha Hulu dilarang
melakukan Kegiatan Usaha Hilir.
(2) Badan
Usaha yang melakukan Kegiatan Usaha Hilir tidak dapat melakukan Kegiatan Usaha
Hulu.
BAB IV
KEGIATAN USAHA HULU
Pasal 11
(1)
Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 1 dilaksanakan
oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan
Badan Pelaksana.
(2) Setiap
Kontrak Kerja Sama yang sudah ditandatangani harus diberitahukan secara
tertulis kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(3)
Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memuat paling
sedikit ketentuan-ketentuan pokok yaitu:
a.
penerimaan negara;
b. Wilayah
Kerja dan pengembaliannya;
c.
kewajiban pengeluaran dana;
d.
perpindahan kepemilikan hasil produksi atas Minyak dan Gas Bumi;
e. jangka
waktu dan kondisi perpanjangan kontrak;
f.
penyelesaian perselisihan;
g.
kewajiban pemasokan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi untuk kebutuhan dalam negeri;
h.
berakhirnya kontrak;
i.
kewajiban pasca operasi pertambangan;
j.
keselamatan dan kesehatan kerja;
k.
pengelolaan lingkungan hidup;
l.
pengalihan hak dan kewajiban;
m.
pelaporan yang diperlukan;
n. rencana
pengembangan lapangan;
o. pengutamaan
pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri;
p.
pengembangan masyarakat sekitarnya dan jaminan hak-hak masyarakat adat;
q.
pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia.
www.hukumonline.com
Pasal 12
(1)
Wilayah Kerja yang akan ditawarkan kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap
ditetapkan oleh Menteri setelah berkonsultasi dengan Pemerintah Daerah.
(2)
Penawaran Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh
Menteri.
(3)
Menteri menetapkan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang diberi wewenang
melakukan kegiatan usaha Eksplorasi dan Eksploitasi pada Wilayah Kerja
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Pasal 13
(1) Kepada
setiap Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap hanya diberikan 1 (satu) Wilayah
Kerja.
(2) Dalam
hal Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap mengusahakan beberapa Wilayah Kerja,
harus dibentuk badan hukum yang terpisah untuk setiap Wilayah Kerja.
Pasal 14
(1) Jangka
waktu Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1)
dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) tahun.
(2) Badan
Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu
Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling lama 20 (dua
puluh) tahun.
Pasal 15
(1)
Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) terdiri atas
jangka waktu Eksplorasi dan jangka waktu Eksploitasi.
(2) Jangka
waktu Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan 6 (enam)
tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali periode yang dilaksanakan
paling lama 4 (empat) tahun.
Pasal 16
Badan
Usaha atau Bentuk Usaha Tetap wajib mengembalikan sebagian Wilayah Kerjanya
secara bertahap atau seluruhnya kepada Menteri.
Pasal 17
Dalam hal
Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang telah mendapatkan persetujuan
pengembangan lapangan yang pertama dalam suatu Wilayah Kerja tidak melaksanakan
kegiatannya dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak berakhirnya
jangka waktu Eksplorasi wajib mengembalikan seluruh Wilayah Kerjanya kepada
Menteri.
Pasal 18
Pedoman,
tata cara, dan syarat-syarat mengenai Kontrak Kerja Sama, penetapan dan
penawaran Wilayah Kerja, perubahan dan perpanjangan Kontrak Kerja Sama, serta
pengembalian Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal
13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Pemerintah.
Pasal 19
(1) Untuk
menunjang penyiapan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1),
dilakukan Survei Umum yang dilaksanakan oleh atau dengan izin Pemerintah.
(2) Tata
cara dan persyaratan pelaksanaan Survei Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 20
(1) Data
yang diperoleh dari Survei Umum dan/atau Eksplorasi dan Eksploitasi adalah
milik negara yang dikuasai oleh Pemerintah.
(2) Data
yang diperoleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap di Wilayah Kerjanya dapat digunakan
oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dimaksud selama jangka waktu Kontrak
Kerja Sama.
(3)
Apabila Kontrak Kerja Sama berakhir, Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap wajib menyerahkan
seluruh data yang diperoleh selama masa Kontrak Kerja Sama kepada Menteri
melalui Badan Pelaksana.
(4)
Kerahasiaan data yang diperoleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap di Wilayah
Kerja berlaku selama jangka waktu yang ditentukan.
(5)
Pemerintah mengatur, mengelola, dan memanfaatkan data sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) untuk merencanakan penyiapan pembukaan Wilayah
Kerja.
(6)
Pelaksanaan ketentuan mengenai kepemilikan, jangka waktu penggunaan,
kerahasiaan, pengelolaan, dan pemanfaatan data sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 21
(1)
Rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu Wilayah
Kerja wajib mendapatkan persetujuan Menteri berdasarkan pertimbangan dari Badan
Pelaksana dan setelah berkonsultasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi yang bersangkutan.
(2) Dalam
mengembangkan dan memproduksi lapangan Minyak dan Gas Bumi, Badan Usaha atau
Bentuk Usaha Tetap wajib melakukan optimasi dan melaksanakannya sesuai dengan kaidah
keteknikan yang baik.
(3)
Ketentuan mengenai pengembangan lapangan, pemroduksian cadangan Minyak dan Gas Bumi,
dan ketentuan mengenai kaidah keteknikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 22
(1) Badan
Usaha atau Bentuk Usaha Tetap wajib menyerahkan paling banyak 25% (dua puluh lima
persen) bagiannya dari hasil produksi Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi untuk memenuhi
kebutuhan dalam negeri.
(2)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
KEGIATAN USAHA HILIR
Pasal 23
(1)
Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 2, dapat
dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah.
(2) Izin
Usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas
Bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibedakan atas:
a. Izin
Usaha Pengolahan;
b. Izin
Usaha Pengangkutan;
c. Izin
Usaha Penyimpanan;
d. Izin
Usaha Niaga.
(3) Setiap
Badan Usaha dapat diberi lebih dari 1 (satu) Izin Usaha sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 24
(1) Izin
Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 paling sedikit memuat:
a. nama
penyelenggara;
b. jenis
usaha yang diberikan;
c.
kewajiban dalam penyelenggaraan pengusahaan;
d.
syarat-syarat teknis.
(2) Setiap
Izin Usaha yang telah diberikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat
digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Pasal 25
(1)
Pemerintah dapat menyampaikan teguran tertulis, menangguhkan kegiatan,
membekukan kegiatan, atau mencabut Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 berdasarkan:
a.
pelanggaran terhadap salah satu persyaratan yang tercantum dalam Izin Usaha;
b.
pengulangan pelanggaran atas persyaratan Izin Usaha;
c. tidak
memenuhi persyaratan yang ditetapkan berdasarkan Undang-undang ini.
(2)
Sebelum melaksanakan pencabutan Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
Pemerintah terlebih dahulu memberikan kesempatan selama jangka waktu tertentu
kepada Badan Usaha untuk meniadakan pelanggaran yang telah dilakukan atau
pemenuhan persyaratan yang ditetapkan.
Pasal 26
Terhadap
kegiatan pengolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan hasil produksi
sendiri sebagai kelanjutan dari Eksplorasi dan Eksploitasi yang dilakukan Badan
Usaha atau Bentuk Usaha Tetap tidak diperlukan Izin Usaha tersendiri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
Pasal 27
(1)
Menteri menetapkan rencana induk jaringan transmisi dan distribusi gas bumi
nasional.
(2)
Terhadap Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui jaringan
pipa hanya dapat diberikan ruas Pengangkutan tertentu.
(3)
Terhadap Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi melalui jaringan pipa
hanya dapat diberikan wilayah Niaga tertentu.
Pasal 28
(1) Bahan
Bakar Minyak serta hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Harga
Bahan Bakar Minyak dan harga Gas Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha
yang sehat dan wajar.
(3)
Pelaksanaan kebijaksanaan harga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak
mengurangi tanggung jawab sosial Pemerintah terhadap golongan masyarakat
tertentu.
Pasal 29
(1) Pada
wilayah yang mengalami kelangkaan Bahan Bakar Minyak dan pada daerah-daerah terpencil,
fasilitas Pengangkutan dan Penyimpanan termasuk fasilitas penunjangnya, dapat dimanfaatkan
bersama pihak lain.
(2) Pelaksanaan
pemanfaatan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Badan
Pengatur dengan tetap mempertimbangkan aspek teknis dan ekonomis.
Pasal 30
Ketentuan
mengenai usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan Niaga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
PENERIMAAN NEGARA
Pasal 31
(1) Badan
Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melaksanakan Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) wajib membayar penerimaan negara yang berupa
pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(2)
Penerimaan negara yang berupa pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri
atas:
a.
pajak-pajak;
b. bea
masuk, dan pungutan lain atas impor dan cukai;
c. pajak
daerah dan retribusi daerah.
(3)
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas:
a. bagian
negara;
b.
pungutan negara yang berupa iuran tetap dan iuran Eksplorasi dan Eksploitasi;
c.
bonus-bonus.
(4) Dalam
Kontrak Kerja Sama ditentukan bahwa kewajiban membayar pajak sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) huruf a dilakukan sesuai dengan:
a.
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat
Kontrak Kerja Sama ditandatangani; atau
b.
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.
(5)
Ketentuan mengenai penetapan besarnya bagian negara, pungutan negara, dan bonus
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), serta tata cara penyetorannya diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(6)
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) merupakan penerimaan
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang pembagiannya ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 32
Badan
Usaha yang melaksanakan Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 wajib membayar pajak, bea masuk dan pungutan lain atas impor, cukai, pajak
daerah dan retribusi daerah, serta kewajiban lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII
HUBUNGAN KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI DENGAN HAK ATAS TANAH
Pasal 33
(1)
Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
dilaksanakan di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia.
(2) Hak
atas Wilayah Kerja tidak meliputi hak atas tanah permukaan bumi.
(3)
Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi tidak dapat dilaksanakan pada:
a. tempat
pemakaman, tempat yang dianggap suci, tempat umum, sarana dan prasarana umum,
cagar alam, cagar budaya, serta tanah milik masyarakat adat;
b.
lapangan dan bangunan pertahanan negara serta tanah di sekitarnya;
c.
bangunan bersejarah dan simbol-simbol negara;
d.
bangunan, rumah tinggal, atau pabrik beserta tanah pekarangan sekitarnya,
kecuali dengan izin dari instansi Pemerintah, persetujuan masyarakat, dan
perseorangan yang berkaitan dengan hal tersebut.
(4) Badan
Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang bermaksud melaksanakan kegiatannya dapat memindahkan
bangunan, tempat umum, sarana dan prasarana umum sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3) huruf a dan huruf b setelah terlebih dahulu memperoleh izin dari instansi
Pemerintah yang berwenang.
Pasal 34
(1) Dalam
hal Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap akan menggunakan bidang-bidang tanah hak
atau tanah negara di dalam Wilayah Kerjanya, Badan Usaha atau Bentuk Usaha
Tetap yang bersangkutan wajib terlebih dahulu mengadakan penyelesaian dengan
pemegang hak atau pemakai tanah di atas tanah negara, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangundangan yang berlaku.
(2)
Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara musyawarah
dan mufakat dengan cara jual beli, tukar-menukar, ganti rugi yang layak,
pengakuan atau bentuk penggantian lain kepada pemegang hak atau pemakai tanah
di atas tanah negara.
Pasal 35
Pemegang
hak atas tanah diwajibkan mengizinkan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap untuk
melaksanakan Eksplorasi dan Eksploitasi di atas tanah yang bersangkutan,
apabila:
a. sebelum
kegiatan dimulai, terlebih dahulu memperlihatkan Kontrak Kerja Sama atau salinannya
yang sah, serta memberitahukan maksud dan tempat kegiatan yang akan dilakukan;
b.
dilakukan terlebih dahulu penyelesaian atau jaminan penyelesaian yang disetujui
oleh pemegang hak atas tanah atau pemakai tanah di atas tanah negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
Pasal 36
(1) Dalam
hal Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap telah diberikan Wilayah Kerja, maka terhadap
bidang-bidang tanah yang dipergunakan langsung untuk kegiatan usaha Minyak dan
Gas Bumi dan areal pengamanannya, diberikan hak pakai sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan wajib memelihara serta menjaga bidang tanah
tersebut.
(2) Dalam
hal pemberian Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi areal yang
luas di atas tanah negara, maka bagian-bagian tanah yang tidak digunakan untuk kegiatan
usaha Minyak dan Gas Bumi, dapat diberikan kepada pihak lain oleh menteri yang tugas
dan tanggung jawabnya meliputi bidang agraria atau pertanahan dengan mengutamakan
masyarakat setempat setelah mendapat rekomendasi dari Menteri.
Pasal 37
Ketentuan
mengenai tata cara penyelesaian penggunaan tanah hak atau tanah negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Pembinaan
Pasal 38
Pembinaan
terhadap kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi dilakukan oleh Pemerintah.
Pasal 39
(1)
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 meliputi:
a.
penyelenggaraan urusan Pemerintah di bidang kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi;
b.
penetapan kebijakan mengenai kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi berdasarkan cadangan
dan potensi sumber daya Minyak dan Gas Bumi yang dimiliki, kemampuan produksi,
kebutuhan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dalam negeri, penguasaan teknologi,
aspek lingkungan dan pelestarian lingkungan hidup, kemampuan nasional, dan
kebijakan pembangunan.
(2)
Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara
cermat, transparan, dan adil terhadap pelaksanaan kegiatan usaha Minyak dan Gas
Bumi.
Pasal 40
(1) Badan
Usaha atau Bentuk Usaha Tetap menjamin standar dan mutu yang berlaku sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menerapkan kaidah keteknikan
yang baik.
(2) Badan
Usaha atau Bentuk Usaha Tetap menjamin keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan
lingkungan hidup dan menaati ketentuan peraturan perundangan-undangan yang
berlaku dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
(3)
Pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa
kewajiban untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan pencemaran serta
pemulihan atas terjadinya kerusakan lingkungan hidup, termasuk kewajiban pasca
operasi pertambangan.
(4) Badan
Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melaksanakan kegiatan usaha Minyak dan Gas
Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus mengutamakan pemanfaatan tenaga
kerja setempat, barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam
negeri secara transparan dan bersaing.
(5) Badan
Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melaksanakan kegiatan usaha Minyak dan Gas
Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ikut bertanggung jawab dalam mengembangkan
lingkungan dan masyarakat setempat.
(6)
Ketentuan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan
hidup sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Pengawasan
Pasal 41
(1)
Tanggung jawab kegiatan pengawasan atas pekerjaan dan pelaksanaan kegiatan
usaha Minyak dan Gas Bumi terhadap ditaatinya ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku berada pada departemen yang bidang tugas dan
kewenangannya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi dan departemen lain
yang terkait.
(2)
Pengawasan atas pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu berdasarkan Kontrak Kerja Sama
dilaksanakan oleh Badan Pelaksana.
(3)
Pengawasan atas pelaksanaan Kegiatan Usaha Hilir berdasarkan Izin Usaha
dilaksanakan oleh Badan Pengatur.
Pasal 42
Pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) meliputi:
a.
konservasi sumber daya dan cadangan Minyak dan Gas Bumi;
b. pengelolaan
data Minyak dan Gas Bumi;
c.
penerapan kaidah keteknikan yang baik;
d. jenis
dan mutu hasil olahan Minyak dan Gas Bumi;
e. alokasi
dan distribusi Bahan Bakar Minyak dan bahan baku;
f.
keselamatan dan kesehatan kerja;
g.
pengelolaan lingkungan hidup;
h.
pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan kemampuan rekayasa dan rancang bangun
dalam negeri;
i.
penggunaan tenaga kerja asing;
j.
pengembangan tenaga kerja Indonesia;
k.
pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat;
l.
penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi Minyak dan Gas Bumi;
m.
kegiatan-kegiatan lain di bidang kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi sepanjang menyangkut
kepentingan umum.
Pasal 43
Ketentuan
mengenai pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 39,
Pasal 41, dan Pasal 42 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IX
BADAN PELAKSANA DAN BADAN PENGATUR
Pasal 44
(1)
Pengawasan terhadap pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 angka 1 dilaksanakan oleh Badan Pelaksana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
(2) Fungsi
Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melakukan pengawasan terhadap
Kegiatan Usaha Hulu agar pengambilan sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi milik
negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.
(3) Tugas
Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:
a.
memberikan pertimbangan kepada Menteri atas kebijaksanaannya dalam hal
penyiapan dan penawaran Wilayah Kerja serta Kontrak Kerja Sama;
b.
melaksanakan penandatanganan Kontrak Kerja Sama;
c.
mengkaji dan menyampaikan rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan
diproduksikan dalam suatu Wilayah Kerja kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan;
d.
memberikan persetujuan rencana pengembangan lapangan selain sebagaimana dimaksud
dalam huruf c;
e.
memberikan persetujuan rencana kerja dan anggaran;
f.
melaksanakan monitoring dan melaporkan kepada Menteri mengenai pelaksanaan Kontrak
Kerja Sama;
g.
menunjuk penjual Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi bagian negara yang dapat memberikan
keuntungan sebesar-besarnya bagi negara.
Pasal 45
(1) Badan
Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) merupakan badan hukum milik
negara.
(2) Badan
Pelaksana terdiri atas unsur pimpinan, tenaga ahli, tenaga teknis, dan tenaga administratif.
(3) Kepala
Badan Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung
jawab kepada Presiden.
Pasal 46
(1)
Pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar
Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dilakukan oleh Badan Pengatur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4).
(2) Fungsi
Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melakukan pengaturan agar ketersediaan
dan distribusi Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi yang ditetapkan Pemerintah dapat
terjamin di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta
meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri.
(3) Tugas
Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi pengaturan dan penetapan
mengenai:
a.
ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak;
b.
cadangan Bahan Bakar Minyak nasional;
c.
pemanfaatan fasilitas Pengangkutan dan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak;
d. tarif
pengangkutan Gas Bumi melalui pipa;
e. harga
Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil;
f.
pengusahaan transmisi dan distribusi Gas Bumi.
(4) Tugas
Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mencakup juga tugas pengawasan
dalam bidang-bidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
Pasal 47
(1)
Struktur Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) terdiri
atas komite dan bidang.
(2) Komite
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas 1 (satu) orang ketua merangkap
anggota dan 8 (delapan) orang anggota, yang berasal dari tenaga profesional.
(3) Ketua
dan anggota Komite Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia.
(4) Badan
Pengatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) bertanggung jawab kepada
Presiden.
(5)
Pembentukan Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4)
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 48
(1)
Anggaran biaya operasional Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 didasarkan
pada imbalan (fee) dari Pemerintah sesuai dengan peraturan perundangundangan yang
berlaku.
(2)
Anggaran biaya operasional Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 didasarkan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan iuran dari Badan Usaha yang
diaturnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 49
Ketentuan
mengenai struktur organisasi, status, fungsi, tugas, personalia, wewenang dan tanggung
jawab serta mekanisme kerja Badan Pelaksana dan Badan Pengatur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, dan
Pasal 48 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB X
PENYIDIKAN
Pasal 50
(1) Selain
Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil
tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya
meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi diberi wewenang khusus sebagai
Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam kegiatan
usaha Minyak dan Gas Bumi.
(2)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang:
a.
melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang diterima berkenaan
dengan tindak pidana dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi;
b.
melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan yang diduga melakukan tindak pidana
dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi;
c. Minyak
dan Gas Bumi;
d.
menggeledah tempat dan/atau sarana yang diduga digunakan untuk melakukan tindak
pidana dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi;
e.
melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi dan
menghentikan penggunaan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan tindak
pidana;
f.
menyegel dan/atau menyita alat kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi yang digunakan
untuk melakukan tindak pidana sebagai alat bukti;
g.
mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara
tindak pidana dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi;
h.
menghentikan penyidikan perkara tindak pidana dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas
Bumi.
(3)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
memberitahukan dimulainya penyidikan perkara pidana kepada Pejabat Polisi
Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
(4)
Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menghentikan penyidikannya
dalam hal peristiwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a tidak terdapat
cukup bukti dan/atau peristiwanya bukan merupakan tindak pidana.
(5)
Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 51
(1) Setiap
orang yang melakukan Survei Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)
tanpa hak dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda
paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Setiap
orang yang mengirim atau menyerahkan atau memindahtangankan data sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 tanpa hak dalam bentuk apa pun dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling tinggi
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 52
Setiap
orang yang melakukan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi tanpa mempunyai Kontrak
Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00
(enam puluh miliar rupiah).
Pasal 53
Setiap
orang yang melakukan:
a.
Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
b.
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00
(empat puluh miliar rupiah);
c.
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00
(tiga puluh miliar rupiah);
d. Niaga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00
(tiga puluh miliar rupiah).
Pasal 54
Setiap
orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil
olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00
(enam puluh miliar rupiah).
Pasal 55
Setiap
orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi
Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda
paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Pasal 56
(1) Dalam
hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini dilakukan oleh atau atas nama
Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap, tuntutan dan pidana dikenakan terhadap Badan
Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dan/atau pengurusnya.
(2) Dalam
hal tindak pidana dilakukan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap, pidana yang
dijatuhkan kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap tersebut adalah pidana denda,
dengan ketentuan paling tinggi pidana denda ditambah sepertiganya.
Pasal 57
(1) Tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 adalah pelanggaran.
(2) Tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55 adalah
kejahatan.
Pasal 58
Selain
ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini, sebagai pidana tambahan
adalah pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang
diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 59
Pada saat
Undang-undang ini berlaku:
a. dalam
jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dibentuk Badan Pelaksana;
b. dalam
jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dibentuk Badan Pengatur.
Pasal 60
Pada saat
Undang-undang ini berlaku:
a. dalam
jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun, Pertamina dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero) dengan Peraturan Pemerintah;
b. selama
Persero sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum terbentuk, Pertamina yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor
76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2971) wajib melaksanakan kegiatan usaha
Minyak dan Gas Bumi serta mengatur dan mengelola kekayaan, pegawai dan hal penting
lainnya yang diperlukan;
c. saat
terbentuknya Persero yang baru, kewajiban Pertamina sebagaimana dimaksud dalam huruf
b, dialihkan kepada Persero yang bersangkutan.
Pasal 61
Pada saat
Undang-undang ini berlaku:
a.
Pertamina tetap melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan dan pengawasan
pengusahaan kontraktor Eksplorasi dan Eksploitasi termasuk Kontraktor Kontrak
Bagi Hasil sampai terbentuknya Badan Pelaksana;
b. pada
saat terbentuknya Persero sebagai pengganti Pertamina, badan usaha milik negara
tersebut wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana untuk melanjutkan
Eksplorasi dan Eksploitasi pada bekas Wilayah Kuasa Pertambangan Pertamina dan
dianggap telah mendapatkan Izin Usaha yang diperlukan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 untuk usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan Niaga.
Pasal 62
Pada saat
Undang-undang ini berlaku Pertamina tetap melaksanakan tugas penyediaan dan pelayanan
Bahan Bakar Minyak untuk keperluan dalam negeri sampai jangka waktu paling lama
4 (empat) tahun.
Pasal 63
Pada saat
Undang-undang ini berlaku:
a. dengan
terbentuknya Badan Pelaksana, semua hak, kewajiban, dan akibat yang timbul dari
Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) antara Pertamina dan pihak
lain beralih kepada Badan Pelaksana;
b. dengan
terbentuknya Badan Pelaksana, kontrak lain yang berkaitan dengan kontrak sebagaimana
tersebut pada huruf a antara Pertamina dan pihak lain beralih kepada Badan Pelaksana;
c. semua
kontrak sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dinyatakan tetap berlaku sampai
dengan berakhirnya kontrak yang bersangkutan;
d. hak,
kewajiban, dan akibat yang timbul dari kontrak, perjanjian atau perikatan
selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tetap dilaksanakan oleh
Pertamina sampai dengan terbentuknya Persero yang didirikan untuk itu dan
beralih kepada Persero tersebut;
e.
pelaksanaan perundingan atau negosiasi antara Pertamina dan pihak lain dalam
rangka kerja sama Eksplorasi dan Eksploitasi beralih pelaksanaannya kepada
Menteri.
Pasal 64
Pada saat
Undang-undang ini berlaku:
a. badan
usaha milik negara, selain Pertamina, yang mempunyai kegiatan usaha Minyak dan Gas
Bumi dianggap telah mendapatkan Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23;
b.
pelaksanaan pembangunan yang pada saat Undang-undang ini berlaku sedang
dilakukan badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada huruf a tetap
dilaksanakan oleh badan usaha milik negara yang bersangkutan;
c. dalam
jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun, badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud
pada huruf a wajib membentuk Badan Usaha yang didirikan untuk kegiatan usahanya
sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini;
d. kontrak
atau perjanjian antara badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada huruf
a dan
pihak lain tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu kontrak atau
perjanjian yang bersangkutan.
BAB XIII
KETENTUAN LAIN
Pasal 65
Kegiatan
usaha atas minyak atau gas selain yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan angka
2 sepanjang belum atau tidak diatur dalam Undang-undang lain, diberlakukan
ketentuan Undangundang ini.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 66
(1) Dengan
berlakunya Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku:
a.
Undang-Undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
(Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2070);
b.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1962 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1962 tentang Kewajiban Perusahaan Minyak Memenuhi
Kebutuhan Dalam Negeri (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 80, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2505);
c.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas
Bumi Negara (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2971) berikut segala perubahannya, terakhir diubah dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1974 (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 3045).
(2) Segala
peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 tentang Pertambangan
Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 133, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2070) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan
Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2971) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Undang-undang
ini.
Pasal 67
Undang-undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan
Di Jakarta,
Pada
Tanggal 23 November 2001
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
MEGAWATI
SOEKARNOPUTRI
Diundangkan
Di Jakarta,
Pada
Tanggal 23 November 2001
SEKRETARIS
NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
BAMBANG
KESOWO
No comments:
Post a Comment